838 Narapidana Diusulkan Peroleh Remisi Lebaran

img

TENGGARONG, Dari 1.503 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tenggarong, 838 narapidana diusulkan oleh lapas untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Penyerahan remisi sendiri rencananya akan diserahkan langsung kepada narapidana yang telah memenuhi beberapa syarat untuk diberikan remisi. 

 

"Syaratnya sudah memiliki kelengkapan administrasi seperti petikan putusan, eksekusi, laporan perkembangan pembinaan dalam hal narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik untuk pidana umum. Terkait narkoba dia (napi) harus memiliki surat kooperatif atau justice global itu harus ada," jelas Kalapas kelas IIB Tenggarong, Didik Heru Sukoco melalui Artop Matana, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Selasa (21/5/2019).

 

Lanjut Artop, untuk kasus tipikor yang merujuk kepada PP 99 tahun ini tidak ada yang dapat karena belum ada yang membayar denda dan uang pengganti. Tetapi untuk yang merujuk ke PP 28 ada satu napi yang mendapatkan remisi walaupun tidak membayar denda, tapi sudah menjalani 1/3 masa hukuman yang didapatnya.

 

Nantinya remisi yang akan diterima oleh para narapidana jumlahnya bervariasi. Dari potongan 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang mendapat remisi 15 hari berjumlah 139 orang, remisi 1 bulan berjumlah 649 orang, remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 51 orang, dan yang remisi 2 bulan berjumlah 1 orang.

 

Nantinya nama-nama yang memperoleh remisi akan diumumkan dilapangan Lapas kelas IIB Tenggarong sesaat setelah sholat Idul Fitri selesai dan ditempel di tiap blok blok sel Lapas kelas IIB Tenggarong.


"Nanti setelah Sholat Ied kita akan bacakan, tapi kita tidak bacakan seluruhnya, untuk transparansi nanti kita akan tempel di semua blok," tutup Artop.pii/poskotakaltimnews.com